Rudy dilaporkan Jumat, 4 Desember 2015 ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan penipuan terhadap Direktur PT Indonusa Mandiri Pratama, Jack Boyd Lapian.
Dalam laporan LP/5197/XII/2015/PMJ/Dit Reskrimum Jack Boyd Lapian mengatakan bahwa dirinya dan para pemegang saham dirugikan secara material oleh Rudy Sutopo.
"Laporan ini terkait penipuan yang dilakukan Rudy Sutopo. 22 November tahun 2013. Kami (Jack dan beberapa rekan bisnisnya) membuat B1 Club di Kemang, Jakarta Selatan yang mulai beroperasi 31 Mei 2013," ujarnya setelah membuat laporan di Sentra Pelayanan Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).
Jack Lapian menjelaskan, pada 22 November 2013, dirinya diiming-imingi Rudy Sutopo untuk mengembangkan Club B1 miliknya di pertemuan salah satu resto di kawasan Kemang.
Gedung Arthas di Jl. Kemang Raya No 11 Jakarta Selatan, posisi B1 Club berada di lantai 1 dan akan dikembangkan KTV serta fasilitasnya di lantai 2 dan lantai 3, namun +faktanya Rudy Sutopo tidak ada itikad baik membayarkan uang sewa gedung Arthas lantai 2 dan 3, sehingga berdampak terhadap lantai 1 dimana Jack dan mitra bisnisnya membuka B1 Club. Jack menambahkan, akibat peristiwa itu dirinya dan pemegang saham mengalami kerugian investasi sekitar Rp. 3,5 Milliar dan eksistensi B1 tutup sejak 31 Maret 2014, baru hampir setahun beroperasi.
Sementara dalam kesepakatan Rudy Sutopo membeli saham 5% Jack Lapian di B1 Club dengan syarat Jack Lapian memiliki masing-masing saham sebesar 3% (total 6% saham kepemilikan) untuk KTV serta fasilitasnya di lantai 2 dan lantai 3 dengan membuat perusahaan baru bersama Rudy Sutopo dengan nama yang sama yaitu B1 sesuai hak paten yang dimiliki Jack Lapian untuk pengembangan bisnis B1 di gedung Arthas Jl. Kemang Raya No 11 Jakarta Selatan.
Namun faktanya dalam surat kesepakatan dengan pemilik gedung Arthas, Rudy Sutopo tidak ada itikad baik membayar uang awal sewa pengembangan B1 di lantai 2 dan lantai 3 untuk tiga tahun pertama pada 23 Desember 2013 atau DP 35 persen hampir Rp. 2,5 milliar sesuai komitmennya yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Rudy Sutopo bersama pemilik gedung Arthas yang disaksikan oleh beberapa saksi.
"Karena saya kenal dia (Rudy Sutopo), makanya saya menyetujui tawarannya. Eh ga taunya dia mengiming-imingi," ungkap Jack.
Sedangkan alasan kenapa baru saat ini melapor, Jack mengatakan, karena harus berunding terlebih dahulu dengan mitra yang terlibat dalam bisnis tersebut.
Dalam perkara kasus ini, Jack Lapian menunjuk Gusti Randa SH sebagai kuasa hukumnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: