Menkumham juga diyakini tidak akan menerbitkan Surat Keputusan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz.
Demikian disampaikan Sekjen DPP PPP Muktamar Jakarta Ahmad Dimyati Natakusumah dalam diskusi bertema 'Keputusan MA Terkait Parpol dengan Segala Dampak Hukumnya' di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/12).
Menurut dia, perlawanan hukum itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan seluruh permohonan PPP kubu Djan Faridz.
"MA sudah menolok seluruhnya permohonan pihak termohon (PPP Romi) seperti putusan MA Nomor 07/11-10//2014, dan juga menolak hasil Muktamar PPP Bandung dengan segala dampak hukumnya," jelas Dimyati.
Anggota Komisi III itu menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, keputusan tersebut bersifat inkrah bahwa pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta adalah yang sah.
Karenanya, kata Dimyati, apabila Menkumham Yasonna Laoly tetap menolak mencabut SK kepengurusan PPP kubu Romi dan tidak menerbitkan SK kepengurusan untuk kkubu Djan Faridz maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah untuk menggugat secara hukum.
[wah]
BERITA TERKAIT: