Luhut Minta Advokat Kedepankan Professional Responsibility, Keadilan dan Kebenaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 05 Desember 2015, 18:12 WIB
Luhut Minta Advokat Kedepankan <i>Professional Responsibility</i>, Keadilan dan Kebenaran
luhut pangaribuan/net
‎RMOL. Advokat yang baru dilantik harus bekerja secara profesional, yakni sesuai perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan.

Begitu dikatakan ‎Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Luhut Pangaribuan dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Sabtu (5/12).

‎Luhut juga menyampaikan pesan tersebut kepada puluhan advokat yang dilantik di gedung LMPP, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

‎"Kalau tidak dilandasi professional responsibility, keadilan, dan kebenaran, maka akan mudah tergelincir ke dalam hal-hal yang tidak baik," jelas dia‎.

‎Luhut juga menjelaskan bahwa advokat harus bekerja sama‎ demi menegakkan keadilan dan kebenaran. Selain itu, advokat juga harus profesional karena tingginya persaingan antar advokat itu sendiri, serta agar tidak ditinggalkan klien.

‎"Untuk menjalankan ini saya tahu tidak mudah. Itu perlu diingat, apalagi tantangannya ke depan sangat luar biasa. Karena pertumbuhan advokat itu tinggi dan konsentrasinya di kota-kota besar, khususnya Jakarta. Dengan semakin banyaknya avokat, persaingan dan gesekan menjadi tidak dihindari," katanya.

‎Luhut tegaskan, jika tidak dilandasi moral yang tinggi, nilai-nilai professional responsibility untuk mempertahankan kebebaran dan keadilan, maka seorang advokat akan mudah tergelincir kepada hal-hal yang tidak baik itu.

‎"Sekali Anda tegelincir kepada hal-hal yang seperti itu, maka akan terulang, saya kira," katanya.

‎Sebelum melantik ke-32 calon advokat, Luhut menanyakan kesedian mereka menjalankan profesi advokat secara jujur, bertanggung jawab dengan moralitas yang tinggi. Mereka secara serentak menyatakan, "Bersedia.

‎"Dengan ini DPN PERADI melantik Sodara sebagai advokat, dengan keharusan menjalankan profesinya nanti tunduk pada UUD 1945, UU Advokat, dan UU lainnya, AD/ART PERADI, dan Kode Etik Advokat," demikian Luhut. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA