
 Pengadilan Tinggi DKI meminta advokat baru yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan harus menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan tindakan tercela dengan praktik suap menyuap, apalagi ke hakim.‎
"Seorang advokat harus bisa menjadi penegak hukum juga dalam menjalankan profesinya bukan mementikan kemenangan. Jadi advokat juga harus patuh kepada hukum dengan tidak memberikan sesuatu kepada hakim untuk bisa menang dalam berperkara," kata ‎Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI H.M. Mas'ud Halim dalam keterangan resminya, Rabu (2/12).
Hal yang sama diutarakan dia ‎dalam sambutan saat mengambil sumpah 1132 calon advokat Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan Fauzie, baru-baru ini.
Mas’ud mengatakan, ‎pelayanan hakim terhadap suatu perkara sudah membaik saat ini. Kini, hakim tidak lagi harus dicari untuk menyidangkan suatu perkara.
‎Menurutnya, jiwa melayani untuk menyidangkan suatu perkara yang dilakukan para hakim sudah meningkat. Pengadilan saat ini sudah berbenah dan berubah sehingga keputusannya bisa diberikan seadil-adilnya oleh para hakim.
"Saya harapkan advokat untuk mendorong agar putusan pengadilan bisa menjadi benteng untuk pencari keadilan. Saudara tidak perlu lagi mencari hakim dan memberikan setumpuk uang untuk memenangkan perkara. Saudara harus menjaga wibawa pengadilan demi tegaknya hukum di Indonesia,†tambahnya.
Mas’ud mengakui saat ini komposisi jumlah advokat dengan jumlah masyakarat di Indonesia masih tidak sebanding. Hal itu dapat dilihat dari masih sulitnya mencari advokat di daerah terpencil yang bisa membela masyarakat pencari keadilan.
‎Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Peradi Thomas Tampubolong juga mengatakan hal senada. Kata dia, masih kurangnya advokat di Indonesia menyebabkan banyak para pencari keadilan yang selalu menjadi korban sistem hukum di Indonesia akibat ketidaktahuan mereka.
"Idealnya 1 advokat bisa melayani 500 masyarakat pencari keadilan. Saat ini yang ada kan 1 advokat melayani 10 ribu masyarakat. Jelas ini merugikan para pencari keadilan yang sering awam terhadap hukum itu sendiri,†terang Thomas.‎
Selain itu, dia juga mengingatkan para advokat yang baru diambil sumpahnya agar tetap terus mengasah kemapuan dan pengetahuannya untuk menghadapi pasar bebas dan MEA. Pasalnya, dalam pasar bebas advokat asing juga bisa dan melaksanakan profesinya di Indonesia.
‎"Pasar bebas sudah di depan mata dan tidak bisa dihindari lagi. Mau tidak mau kita sebagai advokat harus bisa menghadapinya dan menyiapkan diri untuk bisa memenangkan persaingan,†demikian Thomas.‎
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: