"Saya sudah menjelaskan ini kepada Komisi VII, apakah ini relevan," kilah Sudirman Said menjelaskan dalam sidang MKD di gedung DPR, Jakarta (2/12).
"Saudara melanggar Undang-Undang Nomor 4/2009 karena dilarang. Jadi, saudara sadar menjelaskan, tidak merasa melanggar hukum? tanya Kahar kembali mencecar.
Sudirman keberatan dikatakan telah melanggar hukum dengan mengatakan dirinya sebelumnya sudah mendapatkan laporan terkait manajemen perlindungan lingkungan yang dilakukan oleh Freeport.
"Kami mendapat laporan dari tim telah melakukan manajemen perlindungan lingkungan," katanya.
Tidak sampai di situ, mendengar kilahan Sudirman, Kahar masih mencecarnya dengan mengatakan sang menteri sesungguhnya telah melanggar undang-undang.
"Pantas diduga jangan melanggar peraturan undang-undang," timpalnya.
Dengan nada suara agak meninggi, Sudirman memastikan dirinya keberatan disebut telah melakukan pelanggaran undang-undang.
"Saya keberatan tuduhan yang mulia. Yang mulia menuduh saya dan menghakimi saya melanggar hukum, silahkan diulangi dan saya akan catat karena yang mulia telah menuduh saya melanggar hukum. Saya tidak pernah mengijinkan PT Freeport Indonesia membuang limbah beracun. Saya mendapat laporan dari tim saya bahwa mereka mengelola limbah dengan baik," jelas Sudirman.
[wah]
BERITA TERKAIT: