Pencatutan Nama Jokowi Bisa Dikenai Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 Desember 2015, 14:20 WIB
Pencatutan Nama Jokowi Bisa Dikenai Pidana
setya novanto dan joko widodo/net
rmol news logo Ketua DPR, Setya Novanto bisa dikenai pidana jika terbukti mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pertemuannya dengan pengusaha minyak, Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin.

"Baru melalui ucapan bisa dikenai pidana, sekaligus kan agar orang jadi tidak main-main dengan tindak pidana korupsi karena baru dari permufakatan jahat bisa dipidana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/12).

Pemufakatan jahat diatur dalam Pasal 15 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini sendiri, kata Arminsyah, masih dalam tahap penyelidikan di kejaksaan.
"Tentang permufakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," tukasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA