Neta IPW: Sanksi Kepada Aiptu BGS Sangat Tidak Adil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 01 Desember 2015, 11:29 WIB
Neta IPW: Sanksi Kepada Aiptu BGS Sangat Tidak Adil
neta s pane/net
rmol news logo . Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai Polri masih cenderung melindungi anggotanya yang berengsek. Akibatnya tidak ada efek jera dan kasus-kasus polisi terus berulang meneror masyarakat.

Dalam kasus Aiptu BGS yang memeras keluarga tersangka narkoba di Surabaya, Jawa Timur, misalnya, kemarin Polri hanya menjatuhkan hukuman yang sangat ringan.

"IPW mengecam keras tindakan Polri yang cenderung melindungi anggotanya yang berengsek. Sebab tindakan itu sama artinya membiarkan polisi-polisi berengsek terus menerus menjadi predator bagi masyarakat maupun institusi Polri," kata Neta dalam rilisnya, Selasa (1/12).

Aiptu BGS adalah anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, yang memeras keluarga tersangka narkoba sebesar Rp 40 juta hanya dihukum 12 hari penjara dan hanya mendapat teguran serta penundaan pendidikan selama satu tahun. Kemudian Aiptu BGS diwajibkan mengembalikan uang korban dan dimutasi ke unit Sabhara.

Menurut Neta, tindakan yang diberikan Polri kepada Aiptu BGS sangat tidak adil. Seharusnya Aiptu BGS diproses ke pengadilan dan dikenakan pasal berlapis, untuk kemudian dipecat dari Polri.

"Jika bandar narkoba dijatuhi hukuman mati seharusnya polisi yang memeras tersangka narkoba juga dijatuhi hukuman mati," paparnya.

Minimal, lanjut Neta, pasal yang harus dikenakan kepada Aiptu BGS adalah penyalahgunaan wewenang, jual beli pasal, pemerasan, dan penipuan.

Aksi pemerasan yang dilakukan Aiptu BGS terjadi September 2015. Saat itu Aiptu BGS menangkap Achmad Riyadi di depan Apartemen Puncak Permai Surabaya dengan barang bukti satu linting ganja. Setelah itu Aiptu BGS mendekati keluarga tersangka dan mengatakan akan mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 111 dan Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Sehingga tersangka bisa dikenakan hukuman sebagai pemakai dan pengedar, yang hukumannya cukup lama di penjara, apalagi tersangka sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Namun jika keluarga korban membayar Rp 40 juta, pasal yang dikenakan bisa diatur Aiptu BGS dan tersangka bisa direhabilitasi.

Namun setelah membayar Rp 40 juta tersangka tetap dikenakan pasal berlapis dan tidak direhabilitasi. Keluarga tersangka pun melapor ke Propam Polrestabes Surabaya. Sayangnya, hukuman yang diberikan Polri terhadap polisi berengsek ini sangat ringan. Sehingga tidak akan terjadi efek jera, apalagi Aiptu BGS dimutasi ke Shabara yang kembali bersentuhan dengan masyarakat.

"Padahal aksi melindungi yang dilakukan Polri ini sangat berdampak buruk pada penanganan kasus-kasus narkoba selanjutnya. Bukan mustahil aksi jual beli pasal dan aksi memeras keluarga tersangka narkoba akan terus terjadi. Sebab para penyidik Polri melihat, jika aksi mereka terungkap, hukuman yang diterima sangat ringan dan tidak dipecat dari Polri. Bukan mustahil tersangka narkoba akan terus menerus menjadi ATM para polisi berengsek dan kasus-kasus narkoba tidak akan pernah berkesudahan di negeri ini," demikian Neta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA