Salah satunya, di masa mendatang KPK memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pemerintah juga sepakat kewenangan penyadapan oleh KPK mesti diatur lebih lanjut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan bahwa pemerintah hanya menyetujui empat poin dalam revisi UU KPK. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengawal pembahasan revisi UU KPK yang menurut pemerintah kini sudah berstatus usulan DPR RI.
"Revisi UU KPK itu kan penyesuaian, cuma empat saja, jadi tidak ada yang dipaksakan. Kami akan kawal dan kami tidak mau lebih dari itu," kata Luhut saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Senin (30/11).
Terkait wacana pembatasan umur KPK sebagai badan ad hoc, Luhut menegaskan tidak ada pengaturan hal itu dalam empat poin rekomendasi pemerintah.
Empat poin yang disetujui pemerintah terkait revisi UU KPK yakni, pertama, dibentuknya Dewan Pengawas KPK. Kedua, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, lanjut Luhut, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Keempat, pengaturan penyadapan oleh KPK.
"Kita tidak mau lebih dari itu, hanya empat itu saja," tegas Luhut.
[ald]
BERITA TERKAIT: