Laporan yang dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kewenangan jaksa yang menangani kasus ini. Pelanggaran kewenangan itu yakni melawan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya adalah pidana bukan perdata.
Kuasa hukum Adipurna Sukarti, M Soleh mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan Komisi Kejaksaan terkait lambannya respon Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kliennya.
"Kami saat ini telah berkoordinasi dengan komisi III, Komisi Kejaksaan dan juga menagih janji Jamwas di masa lalu, kejaksaan harus profesional," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Dia juga meminta Jaksa agung HM Prasetyo dan Jampidum Noor Rachmat untuk tidak menutup mata melihat jajarannya yang diduga melakukan pelanggaran kewenangan.
"Ini ada korban, yang perlu di berikan keadilan. Jangan malah dilanggar semua hak-haknya dan melanggar hukum," jelasnya.
Menurut dia, dua orang jaksa menolak pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polri dengan alasan bahwa kasus ini merupakan perdata. Padahal praperadilan sudah memutuskan bahwa kasus tersebut adalah pidana.
"Jaksa Robert Simbolon Sribudi, memberikan pendapat bahwa kasus yang ditangani oleh Dittipideksus Polri adalah perkara perdata. Hal yang dilakukan oleh Jaksa ini, sangat mengusik rasa keadilan dan pembodohan terhadap tatanan hukum di Indonesia," ujarnya.
Tak hanya itu, menurut M Soleh, Jaksa Robert Simbolon dan Sribudi bahkan menolak menerima pelimpahan berkas dari Mabes Polri dididasarkan pendapat subjektif.
Kejanggalan lebih lanjut lagi, kata M Soleh, selama lebih dari berbulan-bulan, Jaksa Agung, Jampidum seakan-akan melindungi perbuatan Robert yang menistai hukum Indonesia ini
.[wid]
BERITA TERKAIT: