Advokat Dukung KPK Selidiki Kasus Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 24 November 2015, 15:53 WIB
Advokat Dukung KPK Selidiki Kasus Freeport
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dukungan dalam mengusut adanya indikasi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) antara PT Freeport Indonesia dengan penyelenggara negara di tanah air, seperti halnya Menteri ESDM Sudirman Said.

Dukungan tersebut disampaikan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Komite Advokat Pendukung KPK (KAP-KPK). Mereka menyatakan dukungannya dengan datang langsung ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Menurutnya, dukungan tersebut juga diberikan agar KPK tidak ragu dalam bertindak karena takut untuk di bubarkan oleh DPR RI. Dengan adanya dukungan ini, KPK juga diharapkan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Kita tidak berbicara person ya, kita bicara supaya KPK memproses siapa saja yang melakukan korupsi kolusi dan nepostisme, termasuk Sudirman Said," tegas Ketua (KAP-KPK), Ibrani, di pelataran gedung KPK, Selasa (24/11).

Dukungan itu juga disertai dengan pemberian petisi yang diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Dalam petisi itu Komite Advokat menegaskan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dalam memberantas KKN di Indonesia.

Poin terakhir dalam petisi tersebut, Komite Advokat meminta KPK untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang kemungkinan dilakukan oleh Menteri ESDM bahkan Ketua DPR Setya Novanto.

"Agar KPK menyelidiki berbagai persoalan penyalahgunaan wewenang  yang oleh  dilakukan apartur negara untuk kepentingan pribadi dan atau golongan," terang Ibrani.

Diketahui, indikasi terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Freeport mencuat setelah isu adanya pencatutan nama Presiden. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, diduga melakukan lobi-lobi terhadap pemangku kekuasaan di Indonesia, termasuk Menteri ESDM, Sudirman Said.

Lobi-lobi itu berkaitan dengan perpanjangan kontrak penambangan Freeport. Padahal sesuai dengan Undang-Undang Minerba, pembahasan perpanjangan kontrak Freeport baru boleh dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Kontrak Freeport sendiri akan berakhir pada 2021 mendatang. Ironisnya lagi, Menteri ESDM sendiri juga dianggap telah melanggar UU Minerba, lantaran telah berkomunikasi dengan Freeport soal perpanjangan kontrak. Sudirman Said telah mengirimkan surat ke James Moffet, yang isinya soal jaminan perpanjangan kontak Freeport. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA