Penyidik telah melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kronologis proses pengusulan kebutuhan dana hibah dan bansos pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut.
"Hingga penyalurannya. Termasuk dugaan atas ada atau tidaknya penerima bantuan yang tidak sesuai peruntukan atau fiktif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/11).
Untuk diketahui, mereka yang telah diperiksa penyidik Kejagung adalah Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Surjantini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bidar Alamsyah.
Tiga orang lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Pemprov Sumut Alexius Purba, mantan Kepala Dinas Pendidikan Syaiful Syafri dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Zulkarnain.
Dalam perkara ini, Kejagung sendiri telah menetapkan dua tersangka yakni Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Eddy Sofyan.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: