Melalui kuasa hukumnya, Friedrich Yunadi mengatakan tuduhan pelanggaran tersebut sengaja dilontarkan oleh oknum Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) dan beberapa anggota DPR.
"Itu yang digembar-gemborkan oleh oknum Serikat Buruh JICT dan oknum DPR yang buta hukum, perpanjangan kontrak tahun 1999 itu tunduk dan mengikuti hukum yang berlaku di tahun 1999," ujar Friedrich saat dikonfirmasi redaksi, Rabu (18/11).
Lebih lanjut mantan kuasa hukum Susno Duadji itu menerangkan, konsesi dalam UU itu berlakunya tahun 2009. Ia mempertanyaan mana ada perpanjangan kontrak mengikuti hukum yang baru.
"Jika kontrak baru betul. Tidak ada kesalahan apapun di seluruh proyek Pelindo II," pungkasnya.
Dugaan pelanggaran perpanjangan konsesi ini dimana telah memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir (melanggar Pasal 27 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva tetap BUMN).
Dimana perjanjian berakhir tanggal 27 Maret 2019, kenyataannya telah diperpanjang pada tahun 2014. Pada Pasal 27, jangka waktu kerja sama ditetapkan dalam perjanjian sesuai dengan perhitungan bisnis dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu memperpanjang perjanjian tanpa melakuka perjanjian konsensi lebih dulu dengan otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok sebagai regulator.
[rus]
BERITA TERKAIT: