
Pemerintah diam-diam sudah memperbaiki draf revisi Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah menyampaikan kepada Baleg bahwa beberapa poin dalam draf revisi RUU KPK sudah diubah.
"Tadi kita juga tanyakan bahwa sudah ada penyempurnaan, jadi dari UU KPK itu sudah disempurnakan, tentunya tidak seperti yang kemarin lagi," kata Firman usai rapat di Ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Firman mengatakan sebelumnya pihaknya telah menolak apabila umur KPK dibatasi untuk 12 tahun kedepan seperti yang diatur dalam draf revisi yang diusulkan pemerintah. Waktu 12 tahun menurutnya sangat singkat untuk memastikan apakah korupsi benar-benar hilang di negeri ini.
"Kami pun kemarin menolak kalau ada pembatasan usia KPK yang 12 tahun. Kami juga gak setuju karena 12 tahun itu belum bisa diyakini bahwa pemberantasan korupsi itu sebagaimana yang diinginkan bisa dicegah. Oleh karena itu biar saja KPK itu tetap ada," tegasnya.
Namun seiring waktu, kata politisi Partai Golkar ini, jika korupsi sudah tidak ada lagi di Indonesia maka tidak tertutup kemungkinan tugas pokok KPK bisa berubah dengan hanya sebagai pengawas bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi seperti yang terjadi di negara-negara maju.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: