Ahli Waris Thio Say Eng Somasi KaPN Jaktim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 November 2015, 14:53 WIB
Ahli Waris Thio Say Eng Somasi KaPN Jaktim
foto:net
rmol news logo Andy Wirawan sebagai ahli waris almarhum Thio Say Eng resmi melayangkan somasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (KaPN) Jakarta Timur, hari ini (Rabu, 11/11).

Somasi itu dilayangkan karena KaPN Jakarta Timur dinilainya tanpa dasar dan alasan jelas telah mencairkan uang-uang konsinyasi tanah milik ahli waris alm. Thio Say Eng yang terletak di Blok Kawista Desa Medan Satria, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Uang konsinyasi itu senilai total Rp 6,7 miliar.

"Somasi ini kita sampaikan karena kami sebagai ahli waris yang sah dan kita beri waktu selama delapan hari terhitung dari diterimanya surat somasi ini," kata Andy.

Dalam surat somasi itu, KaPN diberi waktu delapan hari untuk mengembalikan uang yang diberikan kepada orang-orang yang diduga tidak berhak.

"Apabila selama dalam tenggang waktu 8 hari KaPN Jakarta Timur sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap sisa dana uang konsinyasi tersebut, maka ahli waris almarhum Thio Say Eng akan melaporkan kepada Mahkamah Agung, KY, kepada lembaga Ombudsman, kepada Presiden RI dan juga kepada lembaga hukum baik itu KPK maupun lembaga kepolisian," tegas Suhadi selaku kuasa hukum Andy.

Menurut Suhadi, sesuai dokumen yang diperolehnya, telah diketemukan suatu data bahwa proses pencairan diduga tidak dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Surat permohonan yang dijadikan dasar proses pencairan tidak didukung oleh surat kuasa sah dan juga tidak adanya surat permohonan yang menjadi dasar dikeluarkannya penetapan.

"Selain itu juga diduga panitera telah ditekan supaya mengeluarkan uang konsinyasi dengan berbagai cara, padahal panitera sudah mengatakan tidak berani dan minta pencairan ditunda, namun KaPN marah dan merasa tidak enak dengan orang yang bernama R," kata Suhadi.

Ahli waris Thio Say Eng yang asli, lanjut Suhadi, juga tidak pernah diberitahukan, padahal dalam perkara no 341/Pdt.G/2012/PN/Jkt.Tim adalah pihak yang dimenangkan.

Pihaknya pun telah membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan berkaitan dengan orang yang mengaku-ngaku ahli waris alm Thio Say Eng. LP di Polres Jakarta Timur no 17/K/I/2015 Resort Jak.Tim tertanggal 7 Januari 2015.

Suhadi menjelaskan, alasan diajukannya somasi ke KaPN juga karena ahli waris sangat berkepentingan dengan proses pencairan dana konsinyasi itu.

Beberapa waktu lalu, KaPN Jakarta Timur Yahya Syam menyatakan bahwa pencairan uang konsinyasi tersebut sudah sesuai prosedur yang ada. Uang tersebut dicairkan sudah sesuai dengan data PN Jaktim yaitu pihak-pihak yang berhak menerima.

"Dokumennya lengkap, orangnya juga difoto, berbentuk BG (bilyet giro) bukan berbentuk uang, yang mencairkan ahli warisnya langsung ke bank, kita tidak ikut campur, dan setelah itu kita tidak ada hubungan lagi," kata Yahya Syam kepada wartawan di Jakarta.

Saat ini, imbuh KaPN, pihaknya harus berhati-hati betul, masalah pencairan dana, tidak cukup hanya dengan kuasa, tapi harus yang bersangkutan langsung yang hadir.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA