ICW Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Jakpro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 November 2015, 12:34 WIB
rmol news logo Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait tanah atau asset milik Jakarta Propertindo (Jakpro).

Kasus telah lama mengendap dan diduga ada intervensi untuk tidak melanjutkan proses ke tahap penuntutan. Tiga tersangka hingga saat ini juga tidak ditahan, padahal tersangka lain dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung langsung ditahan.

"Banyak kasus yang tak jalan penyelidikan dan penyidikannya di Kejagung, termasuk kasus Jakpro. Kasus ini sudah lama ditangani Kejagung. Saya minta Jaksa Agung harus monitor kerja anak buahnya,” kata peneliti ICW, Emerson Yuntho dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (10/11).

Menurut Emerson, selain kasus Jakpro, kasus besar lainnya yang belum dituntaskan Kejagung adalah kasus Hambalang.

"Kasus ini tidak ada progres sama sekali," kata dia.
 
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tanah atau asset milik Jakpro yakni Dirut PT Wahana Agung Indonesia (Ancol Beach City) Fredie Tan alias Awi, Komisaris PT Delta Jakarta, Oky Sukasah dan mantan Dirut Jakpro (BUMD) I Gusti Ketut Gede Suena. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan aset Pemda DKI seluas 5 ribu meter persegi di Pluit, Jakarta Utara, yang diduga dijual tanpa izin dari Gubernur DKI dan DPRD DKI. Akibatnya negara rugi sekitar Rp 68 miliar.

Beredar informasi adanya intervensi pihak ketiga melalui Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Maruli Hutagalung untuk tidak meneruskan kasus ke penuntutan. Maruli saat ini tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima Rp 500 juta dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot terkait kasus Bansos Sumut sebagaimana terungkap dalam persidangan Tipikor Jakarta.

Maruli hingga saat ini sulit dimintai konfirmasi menyangkut penanganan kasus Jakpro. Telpon maupun SMS yang dikirim wartawan tidak dijawab.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA