Mereka datang beramai-ramai mengunjungi Indar di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Ini bentuk dukungan moral buat teman kami, Indar. Bahwa dia tidak sendirian menghadapi kasus IM2. Seluruh alumni ITB khususnya angkatan '81 mendukung penuh atas upaya bebasnya Indar dari kasus IM2 ini," ujar Hiramsyah Sambudhy Thaib, Ketua Umum Alumni ITB Angkatan '81, di Lapas Sukamiskin usai menjenguk Indar Atmanto, dalam keterangan tertulisnya,
"Kami yakin Indar tidak bersalah karena semua kalangan termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyatakan tidak ada yang salah dalam proses bisnis IM2," tuturnya.
Hiramsyah menuturkan bahwa dirinya datang bersama lebih dari 40 orang teman seangkatan Indar saat kuliah di ITB. "Kami disambut haru oleh teman kami, Indar Atmanto. Pertemuan di aula Lapas Sukamiskin itu berlangsung haru, gayeng dan menyiratkan ikatan kekeluargaan yang sangat kuat," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, kata Hiramsyah, mantan Dirut IM2 tersebut meminta dukungan kepada semua temannya karena kasus ini belum selesai. Indar juga meminta agar teman-temannya juga ikut memantau perjalanan kasus ini agar bisa saling memberi masukan agar kasus ini bisa cepat dituntaskan. "Perjuangan ini belum selesai. Dan saya akan terus berjuang demi memperoleh keadilan," ujar Hiramsyah menirukan apa yang disampaikan Indar.
Saat kunjungan itu, selain Hiramsyah, tampak hadir Fadzri Sentosa (mantan direktur Indosat yang pindah menjadi Direktur Bulog), Prof. Suhono (pakar smart city), dan kolega lainnya. Hiramsyah juga menggambarkan bahwa suasana semakin haru tatkala hadir Supra Dekanto (terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine Belawan tahun 2012) dan Hotashi Nababan (terdakwa kasus korupsi Merpati). Keduanya juga alumni ITB. Sayangnya, Rudi Rubiandini (kasus korupsi SKK Migas) tak hadir.
"Pertemuan ini lebih merupakan dukungan moral terhadp Indar. Sedangkan untuk penyelesaian hukumnya, sudah ada pihak yang menghandlenya. Kami sengaja tidak ingin mencampuri proses hukumnya atau bahkan jika ada nuansa politisnya," ujarnya. Kami yakin, Indar tidak bersalah dan diberi kemudahan agar kasus ini segera selesai dan Indar bisa bebas," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, PWI Bandung juga datang menjenguk Indar Atmanto. Ada sekitar 10 orang mewakili 200 anggota PWI Bandung dengan dipimpin Giok yang datang ke Lapas Sukamiskin pada Sabtu (7/11). Kedatangan para jurnalis ini merupakan dukungan lanjutan kalangan jurnalis yang melihat kasus IM2 ini telah melenceng dari koridor hukum yang ada.
Sebagaimana diketahui, pemberitaan terkait penolakan MA atas PK yang diajukan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto muncul ke permukaan setelah sejumlah media mengutip putusan sebagaimana dilansir panitera MA, di Jakarta, Rabu (4/11). Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Mohammad Saleh yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, dengan anggota Majelis PK yang terdiri dari Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin. Vonis ini dibacakan pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015.
Putusan MA ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman delapan tahun penjara bagi Indar Atmanto dalam kasus korupsi penggunaan frekuensi 2,1 GHz/3G.
[wid]
BERITA TERKAIT: