"Yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman mati," Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane
Aksi brutal diduga dilakukan Brigadir DAS bersama tiga temannya terhadap seorang perempuan pada 2 November 2015. Menurut Neta, Brigadir DAS sudah melakukan lima kejahatan yang luar biasa yang sangat memalukan institusi Polri. Yakni merekayasa kasus, melakukan kriminalisasi, menfitnah bahwa korban adalah bandar narkoba, memperkosa, dan merampok harta benda korbannya.
"Sangat memprihatinkan jika seorang anggota polisi yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan lima kejahatan yang brutal. Untuk itu hukuman yang pantas buat pelaku adalah hukuman mati," papar Neta.
Menurut Neta, Brigadir DAS harus dijatuhi hukuman mati agar ada efek jera. Sehingga anggota polisi lainnya tidak
mengikuti tindakan negatif yang dilakukan Brigadir DAS. Sebab dengan diskresi dan kekuasaan yang dimilikinya, anggota polisi bisa melakukan apa saja atas nama hukum, termasuk melakukan penggeledahaan meski korban tidak terindikasi apa pun dalam kejahatan.
Untuk menghindari tindakan sewenang-wenang ini, katanya, anggota polisi memang perlu diawasi secara ketat oleh atasannya. Namun seiring kali atasan mereka abai sehingga anggota Polri tersebbut melakukan tindakan semena-mena, yang sangat mencoreng harkat dan martabat institusi Polri seperti yang dilakukan Brigadir DAS.
"Tiada kata lain dia harus dijatuhi hukuman mati. Dan Polri harus berusaha keras menekan agar tindakan negatif dan aksi kriminal yang dilakukan anggotanya bisa diminimalisir," demikian Neta.
[dem]
BERITA TERKAIT: