"Kasus ini pasti saya bawa ke ranah pengadilan tapi butuh waktu, jangan kesusu," ujar Anang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11).
Ia juga tak mau berandai-andai kasus ini berujung SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan. Yang jelas, lanjut dia, tim penyidiknya masih terus bekerja mengungkap tutas kasus tersebut.
"Wong kasusnya masih disidik," pungkasnya
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: