"Perpanjangan masa tahanan 40 hari," ujar Rinelda usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
Disinggung seputar kasusnya, Rinelda yang diperiksa sejak pukul 11.18 WIB tadi, pun mengiyakan mendapat mandat dari Dewie untuk mengambil uang.
"Iya pasti," jawabnya sambil menuju mobil tahanan.
Dalam kasus suap proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan Dewi dan dua stafnya, Rinelda dan Bambang Wahyu Adi, Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk penyuapnya, Setiadi dan Iranius disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
.[wid]
BERITA TERKAIT: