PAMI: Tak Usah Risaukan SE Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 November 2015, 09:31 WIB
PAMI: Tak Usah Risaukan SE Kapolri
badrodin haiti/net
rmol news logo Surat Edaran (SE) No. 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian alias hate speech yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu, sebetulnya tak perlu dipersoalkan karena sifatnya preventif semata.

Demikian pandangan Ketua Umum Persatuan Advocat Muda Indonesia Djafar Ruliansyah Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, pagi ini (Kamis, 5/11).

"Tidak ada yang istimewa merugikan demokrasi," katanya.

Justru, lanjut dia, SE tersebut memberi penjelasan bagi aparat penyidik kepolisian untuk lebih cermat dalam bekerja menghadapi laporan masyarakat. Surat itu pun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"SE hanya bicara supaya polisi bekerja baik dalam mengambil hukum jika ada unsur penyebaran kebencian akan tetapi tetap tunduk pada KUHP atau KUHAP Serta Tetap berpedoman  pada Pasal 28 UUD 1945," terangnya.

Semua yang ada dalam SE tersebut, menurutnya, hanya untuk SOP internal kepolisian semata, bukan untuk membentuk norma-norma penemuan hukum baru. Karena toh, sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.[wid] 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA