Demikian pandangan Ketua Umum Persatuan Advocat Muda Indonesia Djafar Ruliansyah Lubis kepada
Kantor Berita Politik RMOL, pagi ini (Kamis, 5/11).
"Tidak ada yang istimewa merugikan demokrasi," katanya.
Justru, lanjut dia, SE tersebut memberi penjelasan bagi aparat penyidik kepolisian untuk lebih cermat dalam bekerja menghadapi laporan masyarakat. Surat itu pun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"SE hanya bicara supaya polisi bekerja baik dalam mengambil hukum jika ada unsur penyebaran kebencian akan tetapi tetap tunduk pada KUHP atau KUHAP Serta Tetap berpedoman pada Pasal 28 UUD 1945," terangnya.
Semua yang ada dalam SE tersebut, menurutnya, hanya untuk SOP internal kepolisian semata, bukan untuk membentuk norma-norma penemuan hukum baru. Karena
toh, sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: