"Kami sangat menyayangkan keputusan tersebut, karena kami menyakini bahwa pak Indar tidak bersalah sama sekali di dalam kasus IM2. Pola kerjasama bisnis IM2 juga digunakan oleh penyedia jasa internet yang lainnya dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Group Head Corporate Communication PT Indosat Tbk, Deva Rachman dalam keterangan resminya, Kamis (5/11).
Indosat sendiri akan mengajukan seluruh upaya hukum yang tersedia termasuk pengajuan PK atas keputusan MA ini. Menurutnya, keputusan MA ini adalah preseden buruk terhadap seluruh perkembangan industri (TIK) di tanah air.
"Kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi," paparnya.
Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskannya dengan surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.
"Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz," jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Deva, Indar Atmanto sendiri adalah sosok pribadi yang jujur. Penerima Penghargaan Satya Lencana Wira Karya Tahun 2010 dari Pemerintah RI ini selalu berpegang teguh dan lurus dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: