Nova dengan tegas membantah adanya penyelewengan dana, namun membenarkan penolakan penandatanganan terhadap ‎dokumen audit independen dana PTI yang dikeluarkan manajemen JICT‎.
‎Dia berdalih, pengelolaan dana PTI telah diserahkan SP JICT ke koperasi karyawan. Karena itu, menurut Nova, yang berhak meminta audit hanya pengawas koperasi, bukan yang lain.‎
"Permintaan audit koperasi adalah wewenang Dewan Pengawas Koperasi, bukan kewenangan SP JICT maupun manajemen JICT,†kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (4/11) malam.
Nova menjelaskan, dana karyawan yang dikelola Koperasi Karyawan tidak hanya dana tabungan investasi, namun ada juga dana pensiun karyawan JICT. Selama ini memang ada laporannya, tapi hanya personal saja kepada saya,†tandas Nova.
Sekedar catatan, dana pensiun karyawan JICT ini setiap tahun diberikan oleh perusahaan. Pengelolaannya diserahkan kepada SP JICT yang kemudian dipercayakan kepada Kopkar. Sampai tahun lalu dana pensiun yang terkumpul sudah mencapai US$ 10 juta atau sekitar Rp 130 miliar. Sebetulnya sangat dimengerti bila manajemen JICT meminta audit independen atas dana PTI ini mengingat jumlah dan pertanggungjawabannya yang besar.
[sam]‎
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google