Zainal tak mau memenuhi keinginan SDA yang ketika itu Menteri Agama lantaran setelah mendapat laporan dari tim, pemondokan Syare' Mansyur letaknya jauh dan rawan bagi jamaah haji.
"Karena itu bukan peta wilayah yang kita tetapkan, karena jauh dan tidak familiar, dan sedikit rawan informasi dari kawan-kawan yang tinggal disana. ya kita tolak," beber Zainal saat menjadi saksi untuk SDA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11).
Perumahan Syare' Mansyur milik Cholid Abdul Sodiq Saefudin ditawarkan melalui Undang Syahroni yang menawarkan ke panitia pengadaan rumah. Namun, setelah ditolak perumahan-perumahan tersebut kembali ditawarkan lewat Mukhlisin yang merupakan kader PPP kepada Tim Penyewaan Perumahan.
"Karena sudah tau rumah itu ditolak, ya kita tolak," tegas Zainal.
Setelah menolak perumahan yang memang telah dinilai tim tak layak untuk disewa, Zainal mengaku langsung ditelpon oleh SDA.
Saat itu, lanjutnya, SDA menanyakan alasan penolakan perumahan tersebut dan mengatakan bahwa penyedia rumah akan menyediakan transportasi dan pos keamanan.
"Pak Menteri tanya kenapa ditolak. ya saya jawab, rawan, jauh, tidak familiar. Pak Menteri bilang penyedia rumah akan menyedikan transport solawat dan pos keamanan agar jemaah terayomi. ya saya jawab iya," jelasnya.
Setelah itu, menurut Zainal pihaknya langsung merapatkan soal perumahan yang dimaksudkan oleh SDA agar dimasukkan dalam pemondokan jamaah haji.
"Kita rapat dengan tim. Setelah rapat kita terima karena itu perintah (SDA)," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: