Persidangan mengagendakan pemeriksaan para saksi, antara lain politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar, dan mantan Direktur Pelayanan Haji 2010, Zainal Abidin Supi. Hasrul Azwar adalah Wakil Ketua Umum PPP kubu Romahurmuziy. Ia juga sempat menghebohkan pemberitaan nasional karena aksinya membanting meja saat rapat di DPR, Oktober tahun lalu.
Persidangan kasus ini terus bergulir sejak SDA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu.
Setelah penyidik KPK melakukan pengembangan, SDA kembali dijerat sebagai tersangka penyelenggara ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
KPK menahan SDA sejak Jumat 10 April 2015 lalu di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan perdana. Berdasarkan hasil pengembangan kasus hajinya, SDA kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Pada kasus penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh politik dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya itu, mantan Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
[ald]
BERITA TERKAIT: