pencairan uang konsinyasi (titipan) sebesar Rp 6,7 miliar atas tanah seluas
6.750 hektar, yang terletak di Blok Kawista Desa Medan Satria, Kelurahan Ujung
Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sudah sesuai prosedur yang ada.
Uang tersebut dicairkan sebagaimana data PN Jaktim yaitu
pihak-pihak yang berhak menerima.
"Dokumennya lengkap, orangnya juga difoto, berbentuk BG (
bilyet giro) bukan berbentuk uang, yang mencairkan ahli warisnya langsung ke bank, kita tidak ikut campur, dan setelah itu kita tidak ada hubungan lagi," papar Yahya Syam kepada wartawan di Jakarta.
Saat ini, imbuh KaPN, pihaknya harus berhati-hati betul karena masalah pencairan dana tidak cukup hanya dengan kuasa, tapi harus yang bersangkutan langsung hadir.
"Pencairan Rp 6,7 M ini merupakan bagian dari pencairan sekitar Rp 28 M
yang dicairkan empat atau lima tahun lalu. Rp 23 M sudah dicairkan empat atau
lima tahun lalu. Nah ahli waris Karawang yang jumlahnya 17 orang pada waktu
itu tidak mau menerima, beberapa bulan lalu, mereka mau menerima. Jadi kita ini hanya melanjutkan kesepakatan yang telah dilaksanakan tiga atau empat tahun lalu itu," jelas KaPN.
Secara terpisah, C Suhadi SH selaku kuasa hukum salah satu ahli waris, Andy Wirawan menyatakan, dalam beberapa hari ke depan ini akan mensomasi KaPN agar mengembalikan uang-uang tersebut. Kalau dalam satu pekan tidak ada realisasi ataupun ketentuan yang jelas untuk menyelesaikan masalah ini, maka akan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun secara kelembagaan.
Somasi itu akan dilayangkan pasalnya ahli waris Thio Say Eng sebagai pihak yang memenangkan perkara dan berhak menerima uang tersebut tetapi tidak dilibatkan.
"Namun justru pihak yang bertemu KaPN berinisial R dan tidak mempunyai status apapun dalam kasus tersebut, kuasa hukum bukan, ahli waris juga bukan, cuma dekat dengan KaPN, itu yang menerima uang," kata Suhadi.
[wid]
BERITA TERKAIT: