Kepastian itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Mengutip dari
surabayapost.net, Romy Arizyanto selaku kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim pun membenarkannya saat dikonfirmasi.
"Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," ujarnya, Jumat (23/10).
Romy menjelaskan, berkas SPDP itu diterima Kejati pada 30 September lalu, dua pekan setelah pemeriksaan terhadap Risma oleh tim penyidik Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim.
Seperti diwartakan, Risma pada 18 September 2015 lalu sempat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Saat itu, Risma datang didampingi beberapa staf Pemkot Surabaya.
Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus PDI Perjuangan itu dijerat dengan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus diupayakan redaksi guna memastikan informasi tersebut di atas.
[wid]
BERITA TERKAIT: