Prof. Romli juga Salahkan Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 23 Oktober 2015, 14:42 WIB
Prof. Romli juga Salahkan Kejagung
rmol news logo Penggeledahan yang dilakukan tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor PT Victoria Securities Indonesia beberapa waktu lalu tanpa surat dari pengadilan blunder‎.

‎Begitu dikatakan ‎Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasminta saat dikontak, Jumat (23/10).

‎Karenanya, menurut penggagas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi itu, pihak PT VSI sebaiknya menggugat lagi jaksa Kejagung lewat praperadilan. "Praperadilan. Mengacu pada putusan MK saja, penggeledahan dan penyitaan objek praperadilan," kata dia.

‎Diketahui atas ulah jaksa dari Kejagung, pihak PT VSI pun mengajukan surat permohonan perlindungan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

‎Hal tersebut dilakukan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/10) malam.

‎Pengacara VSI Peter Kurniawan mengatakan, yang membuat pihaknya mengajukan surat ke Menko Polhukam dikarenakan penggeledahan dan penyitaan itu tanpa dilengkapi dengan surat geledah dari pengadilan.

‎Selain itu, ini merupakan penggeledahan kedua yang dilakukan oleh Kejagung. Di mana pada penggeledahan pertama pada Agustus 2015 lalu, VSI sudah mengajukan praperadilan dan menurut majelis, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung pada saat itu tidak sah.

‎Sehingga hakim meminta Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor VSI. Oleh karena itu, Peter menilai, penyitaan kembali yang dilakukan oleh Kejagung saat ini merupakan sikap yang menyepelekan putusan praperadilan. [sam]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA