Dikabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, penyidiknya segera menetapkan tersangka kasus tersebut.
"Kami akan menetapkan tersangka," kata Amir Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (20/10).
Ketika ditanya siapa tersangkanya, ia mengaku harus memastikan lebih dulu. Amir mengatakan, tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kejagung telah memeriksa 247 saksi dan tiga saksi ahli. Saksi yang menjalani pemeriksaan antara lain satuan kerja dari penyalur dan penerima dana bansos tersebut. Sementara, tiga saksi ahli dari pakar keuangan negara, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejagung sendiri tetap berkoordinasi dengan KPK terkait penyidikan kasus suap hakim PTUN Medan dan gugatan Pemprov terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kejagung menyatakan bahwa Pemprov Sumut menerima dana hibah sebesar Rp 294 miliar dan Bansos senilai Rp 25 miliar pada 2012. Pada 2013, Pemprov Sumut juga menerima dana hibah Rp 2 triliun dan Bansos Rp 43 miliar.
Berdasarkan penenusuran, penyaluran dana bantuan itu tidak tepat sasaran dan Pemprov Sumut menyusun pertanggungjawaban tidak sesuai dengan Peraturan Kemendagri tentang penyaluran dana hibah dan dana bansos. Akibatnya, penyaluran dana bansos dan hibah merugikan keuangan negara Rp 247 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: