Kejagung Merusak Citra Penegakan Hukum Pemerintahan Jokowi-JK!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Oktober 2015, 01:16 WIB
‎rmol news logo  Kejaksaan Agung kembali melakukan serangkaian penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Penggeledahan itu dilakukan, ketika pihak Kejagung akan mengembalikan berkas hasil sitaan, 12, 13, 14 dan 18 September 2015.‎

Kuasa hukum PT VSI Primaditya Wirasandi mengatakan, Kejagung telah melenceng dari aturan hukum yang berlaku.

‎"Seharusnya, mengingat pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan No.81/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL, tanggal 20 September 2015, sudah jelas bahwa hukum mensyaratkan adanya penetapan pengadilan jika ingin melaksanakan penggeledahan dan penyitaan," kata dia ketika dikontak, Senin(19/10).

‎Kejagung, menurut Primaditya, selaku penegak hukum seharusnya tak boleh mengabaikan putusan itu.

‎"Sangat disayangkan, sama halnya itu merusak citra penegakan hukum Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo," kritiknya.‎

Pihak Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.

‎Parahnya, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.‎ [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA