Mengapa Kejaksaan Agung Cuma Garang ke PT VSI?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 19 Oktober 2015, 21:55 WIB
rmol news logo Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dengan dalih mengembalikan berkas hasil sitaan pada 12,13, 14 dan 18 Agustus lalu sangat ilegal dan arogan.

Direktur Eksekutif Energy Watch Ferdninand Hutahaean mengatakan, hal itu lantaran penggeledahan tersebut dilakukan Kejagung tanpa disertai  surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belum lagi, pihak Kejagung melakukan penggeledahan itu secara bergerombol.

‎"Ini Kejaksaan seharusnya tidak berkerja semaunya. Seolah bekerja benar, tapi belum tentu benar. Kenapa di kasus lain tidak garang, ada kepentingan apa Kejaksaan ini?" ujar dia ketika dikontak, Senin (19/10).

Menurutnya, sudah jelas dalam aturan hukum bahwa ‎penggeledahan harus disertai surat tembusan dari Pengadilan setempat. Hal itu, lanjut dia, bertujuan agar penggeledahan itu sah.

‎"Ini kan jelas dari awal, yang pertama salah alamat saja kalah di praperadilkan oleh VSI, kenapa itu dilanggar Kejagung," jelasnya.‎

Dia menduga, pihak Kejagung, yang menabrak ketentuan hukum itu mempunyai motif lain. Sehingga dia garang dalam penggeledahan tanpa surat dari pengadilan itu. "Kalau garang seperti ini, Kejagung pasti ada sesuatu yang disembunyikan hingga Kejagung berani bekerja tanpa dasar hukum," ujar dia.

‎Pihak Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.

‎Parahnya, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.‎ [sam]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA