Pertemuan tersebut terkait rencana BNN untuk membuat Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkoba yang terintegrasi dengan beberapa kementerian.
Hal ini terkait dengan upaya merealisasikan dan menindaklanjuti Peraturan Bersama Badan Narkotika Nasional Nomor 01 Tahun 2014, tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitas yang telah disepakati oleh Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Polri, dan Kepala BNN.
Khofifah selaku Menteri Sosial menjelaskan, peran dari kementerian sosial adalah mempersiapkan konselor adiksi dan pekerja sosial adiks untuk para pecandu atau penyalahguna narkoba.
"Jadi Kemsos tetap fokus pada rehab sosial. Kita akan menyiapkan konselor adiksi dan pekerja sosial untuk memberikan pemahaman bagi bahaya narkoba," ujar Khofifah.
Khofifah menambahkan, pihaknya juga tetap melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba
"Ditekankan bahwa drug user akan terkena kerusakan syaraf otak secara permanen. Nah kerusakan syaraf otak secara permanen harus disampaikan supaya bisa menjawab asumsi pada masyarakat kalau ketagihan bisa diobati kok dan gratis. Maka harus ditekankan jangan coba-coba. Program kita tahun ini fokus dua hal, porno dan narkotika dan ini sudah jalan dimulai awal 2015 ini," ujar Khofifah
Di kesempatan yang sama, Komjen Budi Waseso mengatakan pertemuan tersebut dalam rangka menyamakan pemahaman tim dalam kerjasama memberantas narkoba.
Dengan menyamakan pemahaman ini, papar Budi, kementerian yang terkait bisa mengetahui tangung jawab masing-masing dalam proses rehabilitasi pengguna narkoba.
"Kalau sudah menyamakan pemahaman sinergi ini bisa cepat terwujud. Untuk Lapas di Gunung Sindur sebagai percontohan. Kalau tahun ini bagus, tentu kita akan adakan lagi (Lapas khusus narkoba)," tutup Buwas.
[dem]
BERITA TERKAIT: