
 PT Victoria Securities Indonesia (VSI) laporkan Kejaksaan Agung kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Kemanan, Luhut Binsar Panjaitan melalui surat aduan yang dikirimnya.
‎Hal ini karena pada tanggal 9 Oktober lalu tim Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejagung kembali sambangi kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) untuk lakukan penyitaan dengan dalih mengembalikan barang sitaan.
‎Bukannya kembalikan barang sitaan sebelumnya, tim Kejagung malah kembali sita barang-barang yang baru saja dikembalikan, dengan tidak menunjukkan surat penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
‎"Pada 9 Oktober 2015, tim Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejagung, kembali mendatang kantor klien kami secara bergerombolan dengan dalih akan mengembalikan barang-barang yang telah disita pada saat melakukan penggeledahan dan penyitaan secara liar tanpa izin pada 12, (13), 14 dan 18 Agustus 2015," begitu penggalan surat aduan PT VSI ke Menkopolhukam.
‎Karena itu, PT VSI menganggap Kejagung telah melakukan pelanggaran hukum karena tidak patuhi putusan praperadilan Nomor 81/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL pada 29 Agustus lalu.
‎Ketika dikonfirmasi, Menko Luhut katakan akan mengkaji pengaduan PT VSI tersebut.
‎"Iya nanti saya cek. Kalau itu dilakukan, iya nanti kita cek," kata Luhut, Jakarta, Jumat (16/10).‎
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: