
Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pelanggaran prosedur dalam menerbitkan Surat Ketua MA, Hatta Ali no 73 tentang semua ketua pengadilan tinggi bisa menyumpah advokat yang telah memenuhi syarat tidak memandang organisasinya.
‎Menurut ‎anggota Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), Jawahir Thontowi, pelanggaran prosedur yang dilakukan Hatta Ali adalah tidak memanggil pihak-pihak yang terkait yaitu KAI dan PERADI dalam memutuskan penyumpahan sebagaimana yang dilakukan Ketua MA sebelumnya.
‎"Surat Ketua MA kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi untuk menyumpah advokat tanpa memandang organisasi yang diberikan amanat UU Advokat tentu itu tidak legetimet. Apalagi surat tersebut telah menimbulkan kegaduhan di dunia advokat,†tegasnya dalam makalahnya saat diskusi hukum disela-sela Rapimnas DPN Peradi Fauzie Hasibuan di Jakarta, Jumat (16/10).
‎Dia tegaskan, surat Ketua MA no 73 tersebut justru menjatuhkan wibawa lembaga tertinggi peradilan di Indonesia karena tidak mempertimbangkan unsur-unsur hukum formil dan materiil yang berlaku.
‎"Surat MA ini secara factual telah menimbulkan suatu keadaan yang sesungguhnya tidak perlu terjadi yaitu kegaduhan di kalangan advokat dan jika terus dibiarkan maka bisa menjatuhkan kewibawaannya sebagai pemutus keadilan tertinggi di Indonesia,†tambahnya.
‎Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan, Ketua MA telah melanggar UU no 18 tahun 2003 pasal 2 dan 3 tentang pengambilan sumpah yaitu advokat yang bisa disumpah merupakan advokat yang diusulkan oleh Peradi.
‎"Dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Advokat disebutkan bahwa pelaksanaan sumpah hanya bisa dilakukan jika advokat tersebut diusulkan oleh Peradi hingga ada UU advokat yang baru. Hal itu tidak dapat ditafsirkan lain,†terang Fauzie.
‎Dia menduga, para pemegang kewenangan di Indonesia khawatir kekuatan Peradi bisa membengkak hingga menjadi alat untuk menekan dan melakukan control langsung terhadap mereka.
‎"Secara sipil sosialiti hal tersebut memang kerjaan Peradi. Seharusnya Ketua MA memanggil Peradi sebelum memutuskan surat tersebut,†tambah Fauzie.
‎Dia juga menyayangkan tindakan Ketua MA yang telah menabrak dan melanggar aturan main yang selama ini dijalankan yaitu UU 18 tahun 2003 tentang keberadaan Peradi sebagai pemegang amanat UU tersebut.
‎Fauzie juga terangkan, ‎surat Ketua MA tersebut tidak hanya menghancurkan kualitas advokat akan tetapi juga akan merugikan masyarakat dalam mencari keadilan.
‎"Dengan surat ini semua organisasi bisa melakukan penyumpahan akibatnya tidak ada standarisasi kompetensi advokat kalau itu tidak dicabut. Siapa yang menjamin kualitas advokat yang diusulkan untuk disumpah diluar Peradi. Jika ini terus dibiarkan maka masyakarat akan dirugikan,†lanjutnya.
[sam]‎
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: