Rio Capella Terima Duit Rp 200 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 16 Oktober 2015, 11:10 WIB
Rio Capella Terima Duit Rp 200 Juta
maqdir ismail/net
rmol news logo Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail membenarkan kliennya disodorkan uang sebesar Rp 200 juta.

"Nominalnya Rp 200 juta dari temannya Pak Rio," ungkap Maqdir di gedung KPK, Jumat (16/10).

Ketika ditegaskan lagi soal pertemanan itu, Maqdir menjelaskan bahwa Rio dan pemberi uang sudah berteman dari semasa bangku kuliah. Pemberi uang dimaksud adalah Sisca, staf OC Kaligis.

"Ya temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus," ujarnya.

Maqdir melanjutkan, uang Rp 200 juta tersebut untuk membantu operasional Rio.

"Iya dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio. Itu yang tidak jelas," tambahnya tanpa merinci.

Namun, Maqdir mengatakan kliennya sempat menolak dan berniat mengembalikan uang itu.

"Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya. Berkai-kali," tukasnya.

Penyidik KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Rio ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebagai anggota DPR Fraksi Partai Nasdem dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP menyebutkan penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara yang diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara dan permintaan keterangan baik saksi maupun tersangka dari kasus lain, penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut beserta Evy Susanti.

"Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," ungkap Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10) lalu.

Ia melanjutkan, Rio disangka sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Diduga, Rio menerima suap untuk 'mengamankan' kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA