Penundaan Revisi UU KPK Tanpa Batas Waktu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Oktober 2015, 16:15 WIB
rmol news logo Wakil Ketua DPR ‎Agus Hermanto memastikan pihaknya bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penundaan dilakukan agar pemerintah bersama DPR lebih dulu fokus pada masalah perbaikan ekonomi dengan penyusunan RAPBN 2016 serta menangani bencana kabut asap.

"Untuk penyempurnaan UU KPK nanti disampaikan tidak dalam waktu sidang sekarang. Itu pun juga tidak memberikan jangka pasti ditundanya sampai kapan," jelasnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/20).

Menurut Agus, pemerintah dan DPR mempelajari lebih dulu sejauh mana dan hal-hal penting yang akan direvisi dari UU KPK. Sehingga, revisi UU KPK baru akan dimunculkan kembali pada masa sidang berikutnya.

"Kita tidak bicara sejauh itu (tarik dari prolegnas). Yang disampaikan Presiden Jokowi pembahasan tidak dalam masa sidang ini," ujarnya.

Agus melanjutkan, saat ini Badan Legislasi (Baleg) sudah mengembalikan draf revisi UU KPK kepada seluruh fraksi untuk memperbaikinya.

"Setahu saya dari Baleg sudah dikembalikan ke fraksi masing-masing diperbaiki," ungkapnya.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, fraksinya sendiri tidak perlu mempelajari draf revisi UU KPK, lantaran sejak awal sudah melakukan penolakan.

"Kita melihat ini banyak kontroversi kalau dari revisi itu, dan harus dimaknai, pelajari betul-betul. Sehingga waktu kita tidak terbuang habis masalah konfrontasi," demikian Agus. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA