Aturan Penyadapan KPK harus Dipertegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Oktober 2015, 17:20 WIB
Aturan Penyadapan KPK harus Dipertegas
rmol news logo Kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diatur lebih rinci. Misalnya, keputusan penyadapan harus sepengetahuan pimpinan KPK dan ditetapkan jangka waktunya.

"Keistimewaan KPK, penyadapan itu ada saat penyelidikan. Tapi harus dirinci berapa lama waktu menyadap dan itu diputuskan pimpinan, bukan pada level pegawai biasa," ujar pakar hukum Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita, usai diskusi 'Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh KPK' di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).

Romli mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa diarahkan untuk membenahi aturan penyadapan. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya celah penyalahgunaan wewenang dalam penyadapan.

"Bagaimanapun perlu ada rincian aturan penyadapan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Pengaturannya memang harus dengan undang-undang. Tidak bisa hanya dengan SOP (standar prosedur operasional)," imbuhnya.

Lebih jauh, Romli mengatakan, sepanjang untuk memperkuat KPK, revisi UU KPK tidak perlu dikhawatirkan.

"Sudah tepat jika saat ini ada revisi undang-undang untuk semakin memperkuat dan memperbaiki kelemahan KPK," cetusnya.

Hal serupa, lanjut Romli, juga bisa dilakukan pada persoalan penyitaan yang dilakukan KPK.

"Harus diberi batas waktu, berapa jumlah yang harus disita, jadi KPK bisa punya pegangan kuat," tutup Romli.

Sebelumnya Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji mengeluhkan aturan penyadapan yang tercantum dalam draf revisi UU KPK. KPK disebutkan harus meminta izin dari ketua pengadilan setempat sebelum menyadap.

Indriyanto mengatakan, hal tersebut mengamputasi kewenangan KPK. Pasalnya, sebanyak 75% operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK merupakan tindak lanjut dari penyadapan yang dilakukan dalam tahap penyelidikan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA