Komisi Hukum Ingatkan Kejagung Tidak Gegabah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 12 Oktober 2015, 21:24 WIB
Komisi Hukum Ingatkan Kejagung Tidak Gegabah
ilustrasi/net
rmol news logo DPR RI mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak gegabah melakukan penggeledahan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dan menyita kembali sejumlah dokumen pasca kalah dalam Praperadilan di PN Jaksel.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, meski dalam ketentuan KUHAP hal tersebut tidak melarang, tapi penegak hukum harus tetap hati-hati.

"Kalau dilakukan tergesa-gesa bisa jadi itu juga menjadi bumerang di praperadilan lagi. Dan tentu akan membuat kejaksaan malu lagi," sebut Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).

Politikus PPP itu menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang ada saat ini tidak mengatur mekanisme posisi aparat hukum yang gagal pasca putusan praperadilan, kembali melakukan penggeledahan dengan objek yang sama.

"Walaupun demikian, tentu yang merasa dirugikan boleh mengajukan praperadilan lagi," tutup dia.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung kembali menggeledah kantor PT VSI dan menyita barang di Lantai 8 Panin Tower, Senayan City, Jakarta Pusat tanpa ada penetapan dari Pengadilan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA