Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, meski dalam ketentuan KUHAP hal tersebut tidak melarang, tapi penegak hukum harus tetap hati-hati.
"Kalau dilakukan tergesa-gesa bisa jadi itu juga menjadi bumerang di praperadilan lagi. Dan tentu akan membuat kejaksaan malu lagi," sebut Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Politikus PPP itu menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang ada saat ini tidak mengatur mekanisme posisi aparat hukum yang gagal pasca putusan praperadilan, kembali melakukan penggeledahan dengan objek yang sama.
"Walaupun demikian, tentu yang merasa dirugikan boleh mengajukan praperadilan lagi," tutup dia.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung kembali menggeledah kantor PT VSI dan menyita barang di Lantai 8 Panin Tower, Senayan City, Jakarta Pusat tanpa ada penetapan dari Pengadilan.
[sam]
BERITA TERKAIT: