Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syamsuddin memastikan tidak ada pesan khusus dari SBY kepada Hinca untuk mendampingi Jero Wacik dalam penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara khusus tidak ada Tetapi kita tentu juga memiliki solidaritas sosial yang kalau itu bisa diwujudkan di dalam profesi silakan saja dijalankan. Tetapi (Hinja jadi kuasa hukum Jero) itu bukan perintah partai ya," jelas Amir saat ditemui wartawan di kediamannya, Jakarta, Jumat malam (9/10).
Dia menambahkan, petinggi Demokrat memiliki latar belakang dari berbagai profesi. Salah satunya Hinca yang berlatar belakang pengacara. Di samping itu, Demokrat juga tidak membatasi setiap kader untuk menjalankan profesinya.
"Jadi, belum ada di internal kita yang melarang orang melaksanakan profesinya kalau dia menjadi fungsionaris partai. Kecuali mungkin yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan seperti menjadi komisaris BUMN," kata Amir.
Lebih lanjut, menurut Amir, dipilihnya Hinca sebagai kuasa hukum Jero Wacik tidak membuat nama Demokrat tercoreng karena membela tersangka korupsi. Peran Hinca sebagai pengacara adalah untuk membela kliennya dari gugatan hukum.
"Menjadi pembela itu kan tidak berarti membela tersangka korupsi, dia membela kliennya, ini harus kita bedakan. Tetapi sebagai fungsionaris partai karena kebetulan beliau background-nya adalah berpofesi pengacara, saya kira tidak ada masalah," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Hinca Panjaitan hadir dalam sidang Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hinca mengaku kehadirannya bukan sebagai Sekjen Demokrat melainkan sebagai kuasa hukum.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Jero telah melakukan tiga perbuatan. Yaitu merugikan uang negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 sebesar Rp 10,59 miliar. Yang mana, Rp 8,4 miliar diantaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Kemudian Jero didakwa menerima hadiah sebesar Rp 10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadinya. Ketiga, didakwa menerima uang Rp 349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan KADIN Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahunnya ke-63.
[wah]
BERITA TERKAIT: