"Dalam kejahatan kerah putih akan selalu ada peran organ pemutus dengan link
juragan utamanya," ujar Kriminolog alumnus Universitas Indonesia (UI) Badar Al-Munir di Jakarta, Kamis (8/10).
Badar mengingatkan, tidak mungkin seorang kepala desa bisa mengatur pejabat pemerintahan daerah jika yang bersangkutan tidak memiliki back up jaringan di atasnya.
"Diperiksanya polisi Lumajang oleh Polda Jatim menjadi dugaan kuat yang tak terbantahkan," cetus Badar.
Menurut Badar, dibutuhkan langkah yang luar biasa dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus Salim Kancil dan tambang pasir besi di Desa Selok Awar Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Hal ini mengingat kuatnya dugaan permainan mafia jenis kejahatan ini,
"Dalam pandangan saya, cara-cara KPK menangani kasus korupsi bisa diterapkan dalam membongkar kasus tragedi kemanusiaan ini. Jadi harus diungkap dan dikembangkan lebih jauh penemuan awal hasil penyidikan dengan metode eksplosif yang sering digunakan KPK," tandas Badar.
[wid]
BERITA TERKAIT: