
Mabes Polri belum ada rencana akan mengambil alih penyidikan kasus tambang pasir ilegal yang berujung pada tewasnya aktifis anti tambang, Salim Kancil di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang Jawa Timur.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus rianto, menanggapi desakan Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam agar Mabes Polri mengambil kasus tersebut.
"Sampai saat ini belum ada rencana," ujar Agus saat dikonfirmasi
Kantor berita Politik RMOL, Rabu (7/10).
Untuk diketahui Manager Emergency Response dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Ki Bagus Hadikusuma menjelaskan, pihaknya meragukan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur. Pasalnya, ada dugaan keterlibatan Polres Lumajang dalam membekingi aktifitas penambangan ilegal pasir besi di wilayah itu.
Untuk itu Jatam meminta Mabes Polri mengambil alih kasus yang telah menewaskan Salim.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: