KPK Mulai Usut Proyek e-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Oktober 2015, 01:30 WIB
KPK Mulai Usut Proyek e-KTP
ilustrasi/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Bangkalan, Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengadaan identitas elektronik (e-KTP).

Penyidik KPK Novel Baswedan memastikan, apa yang dilakukan pihaknya pada sore tadi bukanlah penggeledahan.

"Bukan pengeledahan cuma cek fisik saja terkait pengadaan e-KTP," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin malam (5/10).

Meski begitu, Novel enggan menjelaskan lebih lanjut terkait persoalan yang menyangkut proyek e-KTP di Kabupaten Bangkalan.

"Nanti biar dijelaskan lebih lanjut oleh Humas KPK," bebernya.

Terpisah, Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti belum dapat memastikan informasi apa yang digali oleh penyidik di Pemkab Bangkalan.

"Saya belum dapat informasi soal itu," singkatnya.

Informasi yang dihimpun, proses pengecekan fisik penyidik KPK dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP, KPK saat ini baru menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,12 triliun.

Atas dasar itu, Sugiharto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA