Jokowi, Jangan Biarkan Kasus Jakpro Dipetieskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Oktober 2015, 16:39 WIB
rmol news logo Penanganan kasus tindak pindana korupsi aset lahan milik Jakarta Propertindo (Jakpro) terkesan mandeg di Kejaksaan Agung. Padahal, institusi pimpinan M. Prasetyo itu sudah menetapkan Direktur PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP), Fredi Tan alias Awi sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan memberi kepastian hukum kasus tersebut agar diselesaikan dengan cepat.

"Ini harus secepatnya diselesaikan karena presiden merupakan pemimpin tertinggi negara yang harus segera merespon laporan dari masyarakat, termasuk dari Harian Terbit," kata Ahmad Riza Patria yang dihubungi wartawan, Jumat (2/10).

Riza menekankan, untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 68 miliar itu tidak berulang maka seharusnya Jaksa Agung bersikap profesional.

"Saat ini narkoba sudah ditangani oleh Jaksa Agung, ini patut diapresiasi. Makanya kita tunggu penyelesaian kasus Jakpro. Apalagi saat ini image aparat penegak di masyarakat sudah negatif," tegasnya.

Aset Jakpro diketahui bernilai cukup mahal. Ditambah, BUMD Jakarta itu berpusat di ibukota negara notabene banyak kepentingan seperti konglomerat dan pengusaha properti yang ingin memilikinya. Atas kepentingan itulah, menurut Riza, kemudian konglomerat berkolusi dengan pejabat atau aparat terkait.

"Maka itu saya mendukung langkah Henry Yosodiningrat yang melaporkan Jaksa Agung ke presiden. Ini harus segera diselesaikan untuk memberikan rasa keadilan. Presiden tidak boleh tebang pilih dan mempetieskan kasus itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung berjanji akan menindaklanjuti Surat Anggota DPR RI, H. KRH. Henry Yosodiningrat yang ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo. Surat tertanggal 17 Agustus 2015 itu berisi keraguan Henry Yosodiningrat terhadap komitmen Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan juga Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, Henry Yoso membacakan isi dari surat yang ditujukan ke Presiden dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan seluruh peserta rapat yang hadir pada Senin (21/9/2015) malam itu.

"Dalam kedudukan saya sebagai Wakil Rakyat yang MEMPUNYAI KOMITMEN untuk membantu segala upaya Pemerintah dalam hal ini Penegak Hukum dalam melakukan PEMBERANTASAN terhadap berbagai bentuk Tindak Pidana Korupsi," tulis Henry dalam suratnya itu.

Lebih lanjut dituliskan Henry, ia memohon perhatian Presiden RI Jokowi bahwa berdasarkan bukti-bukti permulaan berupa berbagai dokumen, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perseorangan maupun korporasi atas aset-aset lahan milik Jakpro yang bernilai triliunan rupiah.

Kejagung sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka kasus tersebut. Selain Fredie Tan alias Awi), juga Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah dan mantan Dirut Jakpro (BUMD) I Gusti Ketut Gede. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan aset Pemda DKI seluas 5 ribu meter persegi di Pluit, Jakarta Utara, yang dijual tanpa izin dari Gubernur DKI dan DPRD DKI.[wid] 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA