DPR Cegah Disharmoni Antar Penegak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 September 2015, 20:30 WIB
DPR Cegah Disharmoni Antar Penegak Hukum
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat RI masih memiliki waktu tiga bulan untuk mengkaji delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, unsur pimpinan parlemen segera mendiskusikan delapan nama yang disodorkan Pansel KPK sebelum mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.

"Karena kita tidak mau lagi pimpinan KPK baru terus menerus terjadi disharmoni dengan lembaga penegak hukum lain," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9).

Menurut Fahri, diskusi mendalam penting dilakukan sebelum uji kepatutan dan kelayakan dijalani capim KPK. Ditambah, adanya ketidaklengkapan unsur capim KPK yang diseleksi Pansel, seperti tidak ada unsur jaksa dan penuntut umum.

"Aspirasi diskusi dalam kami dapat dari Komisi III. Apalagi ada pandangan bahwa unsur-unsud capim KPK dianggap ada yg belum lengkap," bebernya.

Pimpinan DPR sendiri menyerahkan sepenuhnya dua nama yang telah lebih dulu lolos seleksi untuk sama-sama diuji, yakni Busyro Muqoddas dan Robi Arya Brata.

"Kita lihat nanti ke Komisi III saja, kan hasil lama itu sekarang hasil baru. Kita serahkan ke Komisi III," tegas Fahri. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA