Karena itu, Polri telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung.
Kepastian itu disampaikan sendiri oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, saat diminta keterangan soal perkembangan kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Yang diterima ada 37, tersebar di Kejaksaan Tinggi Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah," ujar Amir Yanto, Rabu (30/9).
Lebih rinci dijelaskan bahwa sejak Januari hingga sekarang, Kejati Riau menerima 28 SPDP. Sedangkan di Jambi sebanyak tujuh SPDP dan Kalteng dua SPDP.
Amir menegaskan, Kejagung siap mengusut dan memeriksa berkas-berkas perkara dari Polri.
Ditanya soal jumlah tersangka dalam kasus ini, Amir mengaku belum mengetahui pasti jumlah perorangan maupun korporasi dari 37 perkara itu.
Yang jelas sudah diketahui saat ini baru ada satu korporasi dari Riau beridentitas PT LIH.
Jaksa Agung, HM Prasetyo, sudah memerintahkan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh, termasuk dalam menentukan aktor intelektualnya. Aparatnya di daerah harus melaporkan perkembangan secara berjenjang ke pusat.
[ald]
BERITA TERKAIT: