Tak Izin Hakim, Pemindahan Wawan ke LP Serang Dinilai Langgar PP 31/1999

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 September 2015, 08:32 WIB
Tak Izin Hakim, Pemindahan Wawan ke LP Serang Dinilai Langgar PP 31/1999
tubagus chaeri wardana/net
rmol news logo Pemindahan terpidana suap sengketa Pilkada Lebak,Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Lapas Serang, dikritik menyalahi aturan hukum.

"Menkumham harus secepatnya memerintahkan dijen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) memindahkan Wawan ke Lapas Sukamiskin dengan meninjau ulang permintaan Kejagung untuk memindahkan," tegas anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengingatkan, sesuai Pasal 48 Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan disebutkan bahwa pemindahan narapidana dari lapas satu ke lapas lain untuk keperluan proses peradilan harus mendapatkan persetujuan atau izin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas perkara yang diperiksa.

"Kejagung tidak bisa langsung ke lapas untuk melakukan pemindahan Wawan," kritknya.

Menurut Sufmi, pernyataaan Kepala Rutan Klas II Serang Prihartati yang menyebutkan bahwa Rutan Serang hanya menerima titipan narapidana Wawan, ada hal yang perlu diluruskan. Sebab, ketika perkara Wawan yang baru tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan di pengadilan maka pejabat bertanggung jawab secara yuridis adalah hakim bersangkutan.

"Maka kalau menurut PP no 31 , izin pemindahan yang diberikan bukan atas permintaan jaksa agung melainkan atas izin pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas perkara tersebut yakni hakim yang memeriksa perkara di pengadilan," kata Dasco kembali menekankan.

Ia tak heran jika muncul dugaan proses pemindahan suami Walikota Tangerang Airin Rachmi Diany itu sarat muatan politis.

Kepala Rutan Klas II Serang Prihartati membenarkan bahwa adik kandung Ratu Atut Chosiyah sudah menghuni salah satu ruangan khusus terpidana korupsi lainnya setelah bersaksi dalam kasus korupsi alat kesehatan untuk terdakwa Manajer Operasional PT Bali Pacific Pragama Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang. Wawan menempati Rutan Klas II Serang sejak 22 September 2015 lalu. Sebelumnya wawan mendekam di Lapas Sukamiskin.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA