Adapun dalam putusan praperadilan, PN Jakarta Selatan hanya mengabulkan permohonan penggeledahan dan penyitaan terhadap PT VSI oleh Kejaksaan Agung tidak sah.
"Memang (permohonan ganti rugi) tidak dikabulkan dan kami tidak mempermasalahkan. Tapi kami akan mempertimbangkan akan mengajukan gugatan perdata. Bahkan bisa lebih besar dari angka yang diajukan sebelumnya," ujar kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (29/9).
Selebihnya, dia mengaku senang hakim tunggal Achmad sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat.
"Faktanya memang di persidangan tempat-tempat yang digeledah benar-benar tidak sesuai dengan izin yang keluar dari PN Jakarta Pusat. Pertimbangan hukum hakim sudah tepat dan mendasar," jelasnya.
"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," sambung Peter.
[sam]
BERITA TERKAIT: