Kejagung Tetap Akan Digugat Secara Perdata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 September 2015, 20:41 WIB
Kejagung Tetap Akan Digugat Secara Perdata
ilustrasi/net
rmol news logo PT Victoria Securities Indonesia (VSI) akan mengajukan gugatan perdata terkait tidak dikabulkannya permohonan ganti rugi sebesar Rp 2 triliun dari Kejaksaan Agung.

Adapun dalam putusan praperadilan, PN Jakarta Selatan hanya mengabulkan permohonan penggeledahan dan penyitaan terhadap PT VSI oleh Kejaksaan Agung tidak sah.

"Memang (permohonan ganti rugi) tidak dikabulkan dan kami tidak mempermasalahkan. Tapi kami akan mempertimbangkan akan mengajukan gugatan perdata.  Bahkan bisa lebih besar dari angka yang diajukan sebelumnya," ujar kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (29/9).

Selebihnya, dia mengaku senang hakim tunggal Achmad sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat.
"Faktanya memang di persidangan tempat-tempat yang digeledah benar-benar tidak sesuai dengan izin yang keluar dari PN Jakarta Pusat. Pertimbangan hukum hakim sudah tepat dan mendasar," jelasnya.

"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," sambung Peter. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA