Hakim Achmad memutuskan, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT VSI telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggeledahan itu tidak sesuai izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan Termohon (Kejagung) pada 12-14 dan 18 Agustus 2015 di kantor Pemohon (PT VSI) yang terletak di Panin Tower, Senayan City Lantai 8, Jakarta,†kata Hakim Achmad di PN Jaksel, Selasa (29/9).
Tindakan penyitaan yang dilakukan Kejagung juga dianggap tidak sah. Karenanya Hakim Achmad memerintahkan Kejagung untuk mengembalikan seluruh barang milik PT VSI yang telah disita.
"Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh Termohon pada 12-14 Agustus 2015 di kantor Pemohon. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang telah disita milik Pemohon sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyitaan,†kata Hakim.
"Menyatakan semua barang yang disita, sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyitaan di kantor Pemohon pada 12-14 Agustus 2015, tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah oleh Kejaksaan Agung,†sambung Hakim Achmad.
Hakim Acmad hanya tidak mengabullan salah satu poin yang diajukan PT VSI, soal ganti rugi. Permohonan itu dianggap tidak jelas karena tidak ada rincian nominalnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: