
Bareskrim Polri sepertinya tidak menggubris permintaan dari tim kuasa hukum dua pimpinan Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri agar pemeriksaan dilanjutkan setelah keluar putusan Dewan Pers.
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar S Fana memastian pemeriksaan terhadap Suparman dan Taufiqurrahman tetap dilanjutkan. Kendati nantinya, ada surat rekomendasi dari Dewan Pers yang menyatakan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi tidak ada kaitan dengan tidak pidana alias sengketa pers. Berkas perkara keduanya akan tetap dilimpahkan ke kejaksaan hingga maju di persidangan.
"Soal keinginan keterangan ahli yang meringankan tersangka nanti diuji di pengadilan," tegas Umar S Fana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Umar, merujuk Pasal 65 dan 116 KUHAP, penyidik harus mengakomodir permintaan tersangka untuk memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: