Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim, Kombes Djoko Purwanto membenarkan pengembalian berkas Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
payment gateway.
"Memang berkasnya P19, belum lengkap. Kami sedang memenuhi sesuai petunjuk jaksa. Baru satu kali dikembalikan," kata Djoko saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (29/9).
Djoko memastikan, berkas perkara Denny secepatnya dirampungkan untuk dilimpahkan kembali ke Kejagung. Diharapkan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus tersebut dapat segera disidangkan.
Atas perbuatannya, Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: