Bareskrim: Baru Sekali Berkas Perkara Denny Dikembalikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 September 2015, 09:51 WIB
Bareskrim: Baru Sekali Berkas Perkara Denny Dikembalikan
denny indrayana/net
rmol news logo Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara mantan wakil menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana karena belum lengkap atau P19.

Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim, Kombes Djoko Purwanto membenarkan pengembalian berkas Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway.

"Memang berkasnya P19, belum lengkap. Kami sedang memenuhi sesuai petunjuk jaksa. Baru satu kali dikembalikan," kata Djoko saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (29/9).

Djoko memastikan, berkas perkara Denny secepatnya dirampungkan untuk dilimpahkan kembali ke Kejagung. Diharapkan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus tersebut dapat segera disidangkan.

Atas perbuatannya, Denny  dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA