Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, ada tiga prinsip dalam PP anti kriminalisasi tersebut. Pertama, lanjut dia, suatu kebijakan jangan dipidanakan.
Selain itu, juga diatur bahwa kesalahan administrasi yang digunakan adalah administrasi pemerintah.
Terakhir, diatur bahwa jika masih dalam masa jeda waktu hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP selama 60 hari, maka diminta agar penegak hukum tidak masuk didalamnya.
"Dengan demikian, saya yakin tidak ada kriminalisasi," demikian Pramono Anung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9).
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: