Ini Tiga Prinsip PP Anti Kriminalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 28 September 2015, 19:51 WIB
Ini Tiga Prinsip PP Anti Kriminalisasi
rmol news logo Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) anti kriminalisasi. Persiapannya, saat ini tengah dikerjakan oleh Kemeterian Hukum dan HAM.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, ada tiga prinsip dalam PP anti kriminalisasi tersebut. Pertama, lanjut dia, suatu kebijakan jangan dipidanakan.

Selain itu, juga diatur bahwa kesalahan administrasi yang digunakan adalah administrasi pemerintah.

Terakhir, diatur bahwa jika masih dalam masa jeda waktu hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP selama 60 hari, maka diminta agar penegak hukum tidak masuk didalamnya.

"Dengan demikian, saya yakin tidak ada kriminalisasi," demikian Pramono Anung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9). [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA